Pendaftaran NUPTK melalui PADAMU NEGERI
Pendaftar NUPTK melalui PADAMU NEGERI
Bagi Para Pendidik Atau Guru (Guru Honorer Sekolah, GTT, dan
GTY)
NUPTK (Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah dimulai sejak tahun 2006, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK
Surat edaran Kepala BPSDMPK tentang persyaratan memperoleh NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK Tahun 2015
BAGAIMANA CARA MENDAFTAR NUPTK ?
- Download Formulir A05 (Khusus untuk guru) untuk proses PegID (Pegawai Register ID)
- Silahkan isi formulir dan mintakan tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
- Setelah itu lampirkan berkas persyaratan lain (Copy ijasah SD dan pendidik terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan).
- Kemudian berikan formulir dan berkas-berkas tersebut kepada operator sekolah.
- Setelah itu, operator sekolah akan melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah.
- Kemudian pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang sudah diberikan oleh guru (dilakukan oleh Operator Sekolah).
- Operator sekolah akan mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di berikan kepada guru yang bersangkutan.
- Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan terdapat PegId atau User Id dan kode aktivasi yang bersifat rahasia.
- Kemudian guru yang mengajukan NUPTK Baru tersebut mengunjungi padamu.siap.web.id untuk melakukan aktivasi akun dan login.
- Guru bersangkutan mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas.
- Setelah itu cetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke operator sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
- Proses selanjutnya, serahkan berkas beserta lampiran tersebut ke Administrasi Dinas Pendidikan ke Kabupaten atau Kota.
Demikian Cara Daftar NUPTK Padamu Negeri untuk para
guru atau ptk yang belum mendapatkan NUPTK. Semoga yang belum mendapatkan NUPTK
bisa segera mendapatkan NUPTK.
No comments