KENAIKAN PANGKAT BARU
Kenaikan
pangkat PNS berlaku otomatis
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Indonesia mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai
negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat
secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti
yang diterapkan selama ini.
"Paradigmanya harus
diubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Bima Aria Wibisana.
Bima Aria menjelaskan,
kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB)
dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan
kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama
pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN
hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai
bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. Jika tidak
bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima,
mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian
diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
"Adanya kasus keterlambat
6 bulan hingga setahun sehingga Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu
lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan
mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam
bulan sebelumnya. Demikian juga untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan
disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian,
Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat
jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
"Sama halnya untuk
pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas
bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan
online untuk mempercepat pelayanan," tutupnya.
Bagaimana kenaikan pangkat untuk guru
ReplyDeleteBagaimana kenaikan pangkat untuk guru
ReplyDeleteTerobosan ICT yg bagus... memudahkan guru dan meminimalisir biaya.
ReplyDelete