Nasib
Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Tahun 2015
Bagaimana nasib Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah untuk Tahun 2015, akan tetap dibayarkan atau tidak? Banyak Bapak Ibu Pengawas Sekolah yang mempertanyakan Nasib Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan atau tidak karena sampai saat sekarang ternyata masih banyak Pengawas Sekolah yang tidak tahu tentang Pembayaran Tunjangan Profesinya.
Berdasarkan PETUNJUK TEKNIS
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD MELALUI MEKANISME TRANSFER DAERAH,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2015, bahwa
Kriteria guru PNSD penerima
tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut.
1. Guru PNSD yang
mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2. Pengawas PNSD yang
melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan bagi pengawas
adalah sebagai berikut.
a. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata
pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat
pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
i. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10
satuan pendidikan tingkat TK/RA.
ii. Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10
satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama
dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
iii. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja
tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada mata pelajaran yang sama dan
sebaliknya.
iv. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan
paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat
puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan
pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya,
dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai
dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
v. Pengawas Sekolah Luar Biasa melaksanakan tugas pengawasan paling
sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru
pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun
ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.
vi. Pengawas Bimbingan dan Konseling melaksanakan tugas pengawasan
paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling.
vii. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas
pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang
satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan
pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3.
viii. Pengawas satuan pendidikan
TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya
sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan
pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap
mendapat tunjangan profesi.
ix. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil
penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya.
b. Guru yang menjadi binaan
pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan
(masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundangundangan).
Jadi menurut Juknis tersebut pada Tahun 2015 ini Pengawas Sekolah masih akan dibayarkan Tunjangan Profesi.
No comments