HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI DALAM PENCAIRAN TUNJANGAN OPERATOR SEKOLAH
INI CARA MENCAIRKAN TUNJANGAN OPERATOR SEKOLAH
Kali ini saya akan berbagi mengenai tunjangan
operator yang kami repost dari kawan operator kita, tentunya anda jangan
berpikiran tunjangan (Fungsional, Kesra, dll) yang diberikan oleh Dinas terkait
atau lainnya. Hanya saja ini adalah hak setiap Operator di seluruh Indonesia.
Tunjangan Operator dibayarkan setiap tahunnya atau
1 tahun jika dibuat per semester juga bisa, kalau saya mending buat 1 tahunan
jadi hitung-hitung untuk tabungan akhir tahun.
Terkadang teman-teman Operator sering ada yang
curhat mengenai honor sebagai operator yang sedikit dan bila dibandingkan
dengan pekerjaannya sangat jauh. Maka dari itu kebanyakan mereka (Ops) yang
mengeluh berusaha untuk keluar atau menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
Operator.
Kalau menurut saya operator itu tugas yang sangat
mulia, karena jika mereka sudah lama dan memahami betul dan dikerjakan secara
tidak tergesa-gesa maka nilai pekerjaan mereka akan semakin dihargai, terutama
jika PNS lancar mendapatkan jatah Sertifikasi, artinya selama 1 tahun tidak ada
kendala.
Tentunya saya membagikan cara ini menggunakan dasar
hukum yang jelas, dan halal karena sudah di rembug bersama para operator waktu
itu dengan nominal yang jelas seperti dibawah ini:
1. Peserta Didik Rp. 2.000,-/Siswa
2. PTK Rp. 20.000,-/PTK
3. Sekolah Rp. 10.000,-/Data
Taksasi diatas saya ambil dari Petunjuk dan Teknis
Pendataan Dapodikdas 2013. Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan
untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran
sekolah).
Maksudnya adalah biaya updating berbeda dengan
tunjangan yang saya buat melalui tabel. (di daerah lain saat ini biaya updating
Rp. 50.000/bulan ditambah dengan pulsa sebesar masing-masing operator)
Bagaimana jika Bendahara atau Kepala Sekolah tidak
menyetujui pencairan Tunjangan Operator ?
Jawabannya mudah
Anda sebagai operator harus tegas jangan
berbelit-belit karena akan saya berikan ini dasar hukumnya berdasarkan:
1. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun
2013/2014 beserta juknisnya
2. Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Tahun
2014/2015 pembayaran dibebankan pada Juknis BOS Tahun 2014.
3.
Rekap Biaya Pencairan Operator Tahun 2014/2015
Print semua data diatas serta pada rekap biaya edit
sesuai dengan jumlah Siswa/PTK/ dan jumlah Fotocopy-an. Perlu diingat bahwa
pencairan menurut tabel diatas adalah masa 1 Tahun/ 2 semester. jika nominal
banyak tinggal dibagi 2 semester.
Yang saya blok warna hitam BIAYA PENGGANDAAN dan TOTAL
BIAYA ENTRY anda jumlahkan lagi karena tidak saya hitung jumlah total
semua.
Bagaimana, masih bingung dan takut, jangan harap
tunjangan anda cair!!!
Saya hanya membantu tidak bertanggung jawab jika
tidak cair.
Terima kasih
terlalu bertele tele, kalau dinas mau memberikan tunjangan tinggal keluarin SK operator !,kalau begitu terus OPS banyak yang keluar,dan di ganti dengan OPS baru, epeknya data banyak yang tidak sesuai dengan data awal!.
ReplyDelete