GURU TIDAK BERSERTIFIKASI DAN SARJANA,
SIAP-SIAP UNTUK DI PARKIRKAN
Guru tidak bersertifikasi dan Sarjana,
siap-siap untuk di parkirkan. Anggapan menjadi seorang guru adalah mudah dan
gampang akan segera sirna, pada akhir tahun 2015 ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan akan segera mengeksekusi UU Guru dan Dosen, standar sebagai guru
adalah seseorang yang telah bersertifikat pendidikan dan mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal Sarjana. Amanah UU tentang Guru dan Dosen akan di terapan
secara penuh.
Kepala
Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom mengatakan sesuai UU Guru dan Dosen,
seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir
Desember 2015, jika tidak mereka dilarang mengajar, ini agar indeks kompetensi
guru jelas.
“Guru-guru
yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai kententuan
UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru,” kata Syawal.
Syarat
mendapatkan sertifikat Profesi Pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan
Profesi Guru (PPG). PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai
sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar
profesi dan sertifikat pendidik serta pantas menyandang status guru
professional.
Semoga
dengan pemberitaan ini guru di nusantara untuk segera menyelesaikan pendidikan
kesarjanaannya agar tunjangan profesi pendidik tidak batal dan bias mengajar ke
dalam kelas, demi kepentingan sekolah, siswa dan guru bersangutan. UU Guru dan
Dosen, yang menyatakan seorang guru harus S1, admin pernah mengamati
dilingkungan pendidikan, khusus guru atau kepala sekolah begitu banyak S2 tanpa
didukung ilmu dan kemampuan alias kosong. Jujur , mungkin tamatan SPG dulu jauh
lebih berbobot disbanding tamatan S1 pendidikan sekarang, tanpa mengurangi
hormat bagi guru yang sudah berjuang untuk memperoleh S1.
Jangankan
dituntut S1, mungkin dituntut S2 mereka mampu, karena untuk disiplin ilmu, mari
kita lihat S2 dipendidikan sudah cukup banyak, seperti MM, M.Pd. pertanyaannya
apakah cukup gampang mengemambil S2 di pendidikan ini ? bahkan banyak berita
miring untuk mendapatkan S2 mereka cukup membayar uang tanpa kehadiran, sampai
skripsi pun dibuatkan.
Mungkin
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa menjawab semua ini, mana guru yang kualifait
dan mana bukan, asal nanti orang-orang yang di PPG itu manusianya sudah teruji.
Di Negeri ini kan tidak ada budaya malu, menipu data biasa, sogok apalagi.
Untuk jadi PNS semua orang rela lakukan, kira-kira seperti itu.
No comments