SYARAT PENERBITAN NUPTK 2015
Masih banyak guru yang
belum mempunyai NUPTK, tentu akan menghambat segala aktifitas administrasi
seseorang guru dalam berbagai hal, dengan peraturan baru yang telah ditetapkan
oleh kementerian dan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2015 dan penerbitan nomor registrasi guru (NRG), Badan pengembangan sumber daya
manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidian mengeluarkan
syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015. Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan
Nasional 2 Mei 2015. Update Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru tahun 2015.
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan
Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut :
Bagi guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum
memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditas, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
- Guru bukan PNS disekolah negeri dengan persyaratan berikut :
- Memiliki kualifikasi akademi Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
5.
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK
Terbaru tahun 2015
6.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta
dengan persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendiikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Proses Pengajuan hingga penerbitan NUPTK
baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi padamu negeri.
No comments