Siap - Siap Gaji ke-13 Tak Cair Kalo PNS Masih Rapat
di Hotel
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Pan-RB) mengeluarkan Surat Edaran yang melarang seluruh instansi
pemerintah menggelar rapat di hotel atau sejenisnya. Namun diketahui masih ada
saja beberapa instansi pemerintah yang melakukan hal tersebut. Terkait ini,
Menteri PAN-RB, Yuddy Crisnandi mengaku masih memberikan toleransi kepada
beberapa instansi tersebut.
"Di daerah misalnya sudah rencanakan rakor sejak lama, sudah bayar DP hotel, bayar catering, dengan surat edaran Menpan kami beri batas toleransi," kata Yuddy di kantornya, Jumat (14/11/2014).
Adapun batas toleransi yang dimaksud hingga akhir November
2014. Nantinya pada Desember diharapkan sudah tidak ada lagi instansi
pemerintahan yang melakukan rapat di hotel.
Berbicara mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para
PNS yang melanggar ketentuan tersebut, dia mengaku pemerintah tidak akan
melakukan pemecatan secara sepihak mengingat hal itu bukan merupakan kesalahan
fatal.
"Tapi, kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab
itu bisa saja promosi jabatannya kita tunda, tunjangan kinerjanya tidak
dikeluarkan, gaji ketiga belas bisa kita tahan, itu kan sudah berat,"
pungkasnya.
No comments