TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PPDB 2015
Peraturan
bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor
2/VII/PB/2014, Nomor 7 Tahun 2014 tentang penerimaan peserta didik baru pada
taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi
Peserta Didik Baru. Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah harus berasaskan:
a.
Obyektivitas,
artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan
harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b.
Transparansi,
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabilitas,
artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d.
Tidak
diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan
finansial).
Dalam upaya
peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai
berikut:
a.
jumlah
peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25
(dua puluh lima) orang;
b.
jumlah
peserta didik pada TKLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5
(lima) orang;
c.
jumlah
peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32
(tiga puluh dua)
d.
jumlah
peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5
(lima) orang;
e.
jumlah
peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36
(tiga puluh enam) orang;
f.
jumlah
peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5
(lima) orang;
g.
jumlah
peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40
(empat puluh) orang;
h.
jumlah
peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5
(lima) orang; dan
i.
jumlah
peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40
(empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan
paling banyak 30 (tiga puluh) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
PPDB dilaksanakan pada bulan Juni s.d. Juli setiap tahun :
1.
Pemberitahuan
ke masyarakat paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran dimulai.
2.
Pendaftaran
dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan
berlangsung paling lama 15 hari.
4.
Pendaftaran
ulang dilakukan 1 hari setelah pengumuman
PPDB JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
Memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara
usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Jenjang Pendidikan Dasar TK/TKLB*/RA/BA
1.
Telah
berusia 4 s.d. 5 Tahun untuk kelompok A
2.
Telah
berusia 5 s.d. 6 Tahun untuk kelompok B SD/SDLB*/MI
3.
Telah
berusia 7 s.d. 12 Tahun wajib diterima
4.
Telah
berusia 6 Tahun dapat diterima
5.
Telah
berusia 5 s.d 6 Tahun dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional
Jenjang SMP/SMPLB*/MTs
1.
Berusia
paling tinggi 18 Tahun
2.
Telah
lulus dan memiliki Ijazah/STTB SD/SDLB/MI/PaketA/Pendidikan Pesantren Salafiyah
Ula
3.
Memiliki
SKHU SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula
PPDB Jenjang SMA/SMALB*/MA/SMK/SMKLB
1.
Berusia
paling tinggi 21 Tahun
2.
Telah
lulus dan memiliki Ijazah/STTB SMP/SMPLB/ MTs/Paket B/ Pendidikan Pesantren
Salafiyah Wustha/ Sederajat
3.
Memiliki
SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/Sederajat
*) Untuk Satuan Pendidikan SLB,
ada hal khusus diluar persyaratan ini
No comments