PENILAIAN KINERJA GURU


Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

TUGAS UTAMA  GURU (Permenpan 16/2009)
·         Mendidik
·         Mengajar
·         Membimbing
·         Mengarahkan,
·         Melatih
·         Menilai
·         Mengevaluasi

Tujuan Penilaian Kinerja Guru
·         PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional
·         PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas

Fungsi Utama PKG
1.     Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2.      Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

RINCIAN KEGIATAN GURU MATA PELAJARAN
·         Menyusun silabus
·         Menyusun RPP
·         Melaksanakan keg. Pembelajaran
·         Menyusun alat ukur/soal
·         Menilai dan mengevaluasi
·         Menganalisis hasil penilaian
·         Melaksanakan perbaikan/pengayaan
·         Menjadi pengawas penilaian
·         Membimbing guru dl program induksi
·         Membimbing siswa dl ekstrakurikuler
·         Melaksanakan pengembangan diri
·         Melaksanakan publikasi ilmiah
·         Membuat karya inovatif

Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.


No comments