PENILAIAN KINERJA GURU
Guru adalah pendidik profesional yang
mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan
nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME,
unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis,
berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan
bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh
guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan
proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas
yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan
yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
TUGAS
UTAMA GURU (Permenpan 16/2009)
·
Mendidik
·
Mengajar
·
Membimbing
·
Mengarahkan,
·
Melatih
·
Menilai
·
Mengevaluasi
Tujuan
Penilaian Kinerja Guru
·
PKG menjamin bahwa guru melaksanakan
pekerjaannya secara profesional
·
PKG menjamin bahwa layanan pendidikan
yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
Fungsi
Utama PKG
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua
kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas
kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk
menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan
dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir
guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya.
RINCIAN KEGIATAN GURU MATA PELAJARAN
·
Menyusun
silabus
·
Menyusun
RPP
·
Melaksanakan
keg. Pembelajaran
·
Menyusun
alat ukur/soal
·
Menilai
dan mengevaluasi
·
Menganalisis
hasil penilaian
·
Melaksanakan
perbaikan/pengayaan
·
Menjadi
pengawas penilaian
·
Membimbing
guru dl program induksi
·
Membimbing
siswa dl ekstrakurikuler
·
Melaksanakan
pengembangan diri
·
Melaksanakan
publikasi ilmiah
·
Membuat
karya inovatif
Profesi guru perlu
dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional
guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian
Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang
berkualitas di semua jenjang pendidikan.
No comments