Gaji-13 Telah Cairrr… Tapi Rapel-nya Belum. Mengapa ???
Gaji-13 dibayarkan bulan Juli mengingat kebutuhan pegawai untuk pembayaran sekolah anak, maka untuk itu akan cair di bulan Juli.
Gaji-13 bisa dikatakan selisih
dari gaji kita per bulan dengan per minggu. Misalnya pendapatan seorang pegawai
setiap bulan adalah 3.000.0000, maka pendapatan dalam setahun adalah 36.000.000
(satu tahun 12 bulan). Namun jika kita menggunakan perhitungan minggu dari gaji
yang 3.000.000 itu maka dalam waktu satu minggu gaji yang diterima adalah
750.000. Jadi jumlah gaji setahun 750.000 x 52 minggu = 39.000.000 sehingga ada
selisih 3.000.000. Selisih antara gaji perbulan dan perminggu inilah yang
disebut gaji ke-13.
Pada hakikatnya, gaji adalah upah yang dibayar dalam kurun waktu yang
tetap atau balas jasa yang diterima dalam bentuk uang. Jadi istilah “gaji
ke-13” pada dasarnya adalah pemberian tambahan penghasilan dari pemerintah
kepada pegawai negerinya. Mengingat dalam perhitungan kalender jumlah bulan
hanya ada 12, maka gaji ke-13 dapat dianggap sebagai bonus kerja.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birookrasi
(KemenPAN) mewacanakan Rapel dan Gaji 13 akan cair, namun entah mengapa Rapel
pun belum belum di realisasikan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2005 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2006 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2007 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2008 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2009 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan\
- Peraturan pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dan Tahun Anggaran 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2012 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam Tahun Anggaran 2013 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau Gaji Ke-13 dalam tahun Anggaran 2014 kepada PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Dalam Rangka Menyambut
Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2015, para guru yang sudah bersertifikasi
pendidik patut bersyukur karena pada bulan Juni – Juli 2015 selain akan
menerima gaji ke 13, rapelan kenaikan gaji, juga pencairan tunjangan
sertifikasi guru atau pencairan profesi guru tahun 2015. Diasumsikan nanti PNS
akan hujan uang karena menerima rapelan kenaikan gaji 6 % tahun ini.
Dan jangan lupa Bapak/Ibu untuk mengeluarkan
sebagaian harta baik untuk pembayaran jakat maupun shadaqah. Khusus untuk
pencairan sertifikasi / profesi guru selayaknya Bapak/Ibu meluangkan sebagian
rejekinya untuk “Kami para Operator Sekolah”.
No comments