Setiap awal tahun setiap PNS harus mengisi sasaran kerja pegawai
SKP
adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian
Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Yang melakukan Penilaian kinerja adalah penilaian
yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan. Untuk cara menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi
atau outputnya dari orang lain adalah dengan cara
mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya. Maka cara
menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu
pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013.
Yang
dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung
mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen). Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah
disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang
akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan
langsungnya. Maka untuk menyusun
SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan
yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang
mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan
jenjang jabatan masing-masing.
Masih
dapat kejanggalan-kejanggalan mengenai DP3 dan SKP. Perbedaan antara DP3 dengan
SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang
bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang
bersangkutan dalam setiap targetnya. Sehingga kaitannya antara Rencana Kerja
Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun
kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Dalam
menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara
atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang
lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi. Jika kegiatan tugas
tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir
keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun
2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP
pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
Setiap
awal tahun setiap PNS harus mengisi sasaran kerja pegawai. Berikut ini tata
cara pengisian SKP.
1. Setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a) jelas; (b) dapat diukur; (c)
relevan; (d) dapat dicapai; (e) memiliki target waktu.
2. SKP
memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap
kegiatan tugas jabatan yang
akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung
jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK).
3. PNS
yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur Sasaran Kerja
Pegawai:
1. Kegiatan
Tugas Jabatan, mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan
tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat
jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka
Kredit, hanya diisi oleh pejabat fungsional tertentu.
3. Target,
dalam menetapkan target meliputi aspek sebagai berikut (a) kuantitas (target
output); (b) kualitas (target kualitas); (c) target waktu; dan (d) target biaya
(untuk pejabat fungsional tertentu dan fungsional umum tidak perlu diisi, hanya
diisi oleh pejabat eselon).
No comments