Tunjangan Profesi Guru akan diberikan sesuai capaian prestasi

Tunjangan Profesi Guru akan diberikan sesuai capaian prestasi



Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen  mengamanatkan agar guru harus professional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih professional.
Saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara professional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Untuk instrument pencapaian guru professional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan liniearitas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, dan perlindungan hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Diawal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB,, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan anak dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagaian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) focus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) focus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) focus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (golongan IVd-IVe) focus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi disi. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan di hentikan.

No comments