Tunjangan Profesi Guru akan diberikan sesuai capaian prestasi
Tunjangan Profesi Guru akan
diberikan sesuai capaian prestasi
Undang-undang
No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
mengamanatkan agar guru harus professional, sejahtera, dan bermartabat.
Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini
guru menjadi lebih professional.
Saat
ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) sedang menyusun ulang
skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan
dihitung secara professional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang
telah dicapai oleh guru.
Untuk
instrument pencapaian guru professional bisa dilihat dari jumlah ideal guru,
pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah
ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan liniearitas
dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi
akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan,
guru akan mendapatkan tunjangan profesi, dan perlindungan hukum.
Untuk
mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG),
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG).
Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi.
Diawal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang
dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB,, kompetensi
guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan anak dihargai
dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan
sebagaian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam
skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara
berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) focus pada pengembangan diri
sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) focus pada pengembangan siswa, PKB
Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) focus pada pengembangan sekolah, dan PKB
Guru Utama (golongan IVd-IVe) focus pada pengembangan profesi.
Selain
peningkatan kompetensi melalui PKB juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai
wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru
dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya
inovatif. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya
untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. Dengan pengukuran seperti
ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus
mampu mengembangkan kompetensi disi. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan
di hentikan.
No comments