Pastikan SKTP atau SK Tunjangan Profesi Data Guru Valid. Jika Belum, Cek Sekarang Sebelum Terlambat. INI LAH MASALAHNYA....


Bapak/Ibu guru, silahkan cek data guru untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi guru Anda sudah mulai dapat diakses sejak tanggal 23 September 2015. Sebagaimana diketahui Sinkronisasi data melalui Aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016.
 

Kewajiban melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 adalah untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui Aplikasi Dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 yang diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata tidak valid,  maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru, tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi bermasalah. 

Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 / SKTP 2015 masih ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diabaikan saja. Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih ditandai merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, karena kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.

Bagi Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 atau Cek SKTP periode 2 tahun 2015 silahkan coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.






Jika Alamat di diatas tidak dapat diakses silahkan gunakan alamat terbaru yakni di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. 

Ada 3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut
  • Gunakan NRG, NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
  • Bagi PTK yang baru saja lulus sertifikasi di tahun 2014, maka login dapat menggunakan NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
  • Bagi PTK yang mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa menggunakan NIK sebagai Username.
Lembar Info GTK :
1.     Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Sarif Muklis tuliskan pada teksbox userid menjadi sarifmuklis
2.     Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
YYYYMMDD
dimana :
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 11 Desember 1957
Cara menuliskannya : “19571112”
3.    Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang. 


Kemudian Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih semester 1 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil sinkronisasi pada semester 1 tahun 2015/2016. Masukkan kode pengaman setelah itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu hingga muncul form data diri anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2015 seperti yang terlihat pada gambar berikut:


Laman Cek SKTP 2015 

Pada laman baru Cek SKTP Guru 2015 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG 2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan karena Guru dipandang memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

CATATAN;
Perlu diketahui Saat pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan atau uptodate data atau tidak bisa diakses. Berarti Bapak/Ibu diminta melakukan pengecakan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada bebera hari kemudian.

Selamat mencoba melakukan  Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015/2016, semoga berhasil.


SALAM SATU DATA.

No comments