Pastikan SKTP atau SK Tunjangan Profesi Data Guru Valid. Jika Belum, Cek Sekarang Sebelum Terlambat. INI LAH MASALAHNYA....
Bapak/Ibu
guru, silahkan cek data guru untuk
penerbitan SKTP atau Surat
Keputusan Tunjangan Profesi guru Anda sudah mulai dapat
diakses sejak tanggal 23 September 2015. Sebagaimana diketahui
Sinkronisasi data melalui Aplikasi Dapodikdas tahun pelajaran 2015/2016.
Kewajiban
melakukan Cek Data Guru dan SKTP
Tahun 2015 atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 adalah
untuk mengetahui apakah data PTK yang telah dikirimkan melalui Aplikasi
Dapodikdas sekolah valid atau tidak valid. Jika setelah melakukan Cek Data Guru dan SKTP Tahun 2015 yang
diketahui melalui lembar cek info PTK P2TK Dikdas data guru ternyata
tidak valid, maka secara otomatis pencairan dana sertifikasi guru,
tunjangan fungsional, dan lainnya yang disebutkan diatas akan menjadi
bermasalah.
Apabila hasil cek data guru atau cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015 / SKTP 2015 masih
ditandai merah memang Bapak/Ibu guru seharusnya untuk mengecek aplikasi dapodik
melalui operator sekolah. Jika data di aplikasi telah benar, maka kesalahan
data yang ditampilan pada layar hasil cek data guru sebaik diabaikan saja.
Bapak/Ibu guru jangan kecewa dan marah jika menemukan data yang masih ditandai
merah atau belum memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, karena
kemungkinan besar sistem masih salah/keliru dalam membaca data.
Bagi
Bapak/Ibu yang akan mencoba melakukan cek Data Guru untuk Penerbitan SK Tunjangan
Profesi Guru Tahun 2015 atau Cek SKTP periode 2 tahun 2015 silahkan
coba dengan mengklik salah satu link berikut ini.
Jika
Alamat di diatas tidak dapat diakses silahkan gunakan alamat terbaru yakni di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Setelah anda berhasil masuk ke portal cek status SKTP/SK tunjangan profesi guru tahun 2015 untuk selanjutnya anda Masukkan NUPTK / NRG sebagai User ID anda dan Masukan tanggal lahir lengkap dari PTK tersebut sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD.
Ada
3 ketentuan yang harus anda ketahui untuk bisa login ke halaman tersebut
- Gunakan NRG,
NIK dan NUPTK bagi PTK yang sudah sertifikasi
- Bagi PTK yang
baru saja lulus sertifikasi di tahun 2014, maka login dapat menggunakan
NUPTK atau NIK (NRG belum punya)
- Bagi PTK yang
mendapat tunjangan, belum sertifikasi dan belum memiliki NUPTK bisa
menggunakan NIK sebagai Username.
Lembar Info
GTK :
1.
Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi
dan NUPTK jika belum sertifikasi
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya, dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Sarif Muklis
tuliskan pada teksbox userid menjadi sarifmuklis
2.
Masukan
tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
YYYYMMDD
dimana :
YYYY = tahun
lahir 4 digit
MM = bulan 2
digit
DD = tanggal 2
digit
contoh :
Tanggal lahir 11
Desember 1957
Cara
menuliskannya : “19571112”
3. Jika
masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka
lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan
disynkron ulang.
Kemudian
Silahkan Pilih Semester yang akan di lihat datanya misalkan anda memilih
semester 1 Tahun 2015/2016 maka data yang tampil sesuai dengan hasil
sinkronisasi pada semester 1 tahun 2015/2016. Masukkan kode pengaman setelah
itu anda silahkan klik tombol Login dan tunggu hingga muncul form data diri
anda. Maka akan muncul tampilan hasil Cek SKTP pada Lembar Info PTK 2015
seperti yang terlihat pada gambar berikut:
Laman Cek SKTP 2015
Pada laman baru Cek SKTP
Guru 2015 muncul pula Info Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Database UKG
2015. Sebagai diketahui UKG dilaksanakan karena Guru dipandang memiliki posisi
strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi
oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran
guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya
pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai
aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat
maupun belum bersertifikat.
CATATAN;
Perlu diketahui Saat
pengecekan SKTP Guru, mungkin server website Cek SKTP
Guru Dirjen GTK atau laman Info PTK dalam proses pemeliharaan
atau uptodate data atau tidak bisa diakses. Berarti Bapak/Ibu diminta melakukan
pengecakan data di lain waktu, mungkin besok lusa atau pada bebera hari
kemudian.
Selamat mencoba melakukan Cek
Data Guru dan SKTP Tahun 2015/2016, semoga berhasil.
SALAM SATU DATA.
No comments