JANGAN GALAU TIDAK BER NUPTK, INI CARA TERBARU MENGAJUKAN NUPTK
Bagaimana cara mengajukan NUPTK ?
demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar, terutama oleh PTK yang
masih menyandang status PegID.
Kapan PegID dapat melakukan
pengajuan NUPTK baru? Kenapa menu NUPTK Baru atau S06 tidak ada lagi di
Simpatika dan kapan dimunculkan kembali?
Apa syarat untuk mengajukan NUPTK
baru dan bagaimana prosedurnya?
Terakhir kali Padamu Negeri melayani
pengajuan NUPTK baru adalah pada pertengahan 2015. Setelahnya, hingga sekarang
belum pernah dibuka lagi pengajuan NUPTK baru.
Padahal dengan memiliki NUPTK,
kemungkinan seorang PTK untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan dan
peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK semakin besar. Pencairan aneka tunjangan
kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.
Kapan Dibuka Pengajuan NUPTK Baru?
Nah ini yang menjadi pertanyaan
utama para pendidik yang masih PegID.
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut
cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, menunggu kebijakan Kementerian
Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana
untuk melayani pengajuan NUPTK baru bagi PTK ber-PegID dalam waktu dekat ini.
Singkatnya, jangan berharap status
PegID berubah menjadi NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya sampai akhir tahun
2016.
Lho, kok.
Padamu Negeri tidak dipergunakan
lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang
berwenang untuk menerbitkan NUPTK adalah Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan
NUPTK baru akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan
birokrasi yang tidak mudah.
Apalagi kini pengajuan NUPTK di
Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan
zamannya Padamu Negeri.
Pengajuan S06 NUPTK Baru
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi
NUPTK) sewaktu Padamu Negeri
NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag
Mengantisipasi kondisi tersebut,
Dirjen Pendidikan Islam telah membuat sebuah terobosan baru. Jika proses
pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah,
kenapa tidak membuat 'nomor unik' tersendiri?
Ya, akhirnya muncullah NPK atau
Nomor Pendidik Kemenag.
NPK adalah nomor atau kode khusus
yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus
menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.
NPK merupakan pengganti NUPTK khusus
bagi PTK di naungan Kementerian Agama.
Karena sebagai solusi dan pengganti
NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK.
Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.
Ke depan, program-program
peningkatan mutu pendidik seperti PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga
peningkatan kesejahteraan guru layaknya pemberian Tunjangan Fungsional dan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan
NUPTK melainkan cukup memakai NPK.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sendiri
diberikan secara otomatis kepada pendidik di Kemenag yang berstatus PNS ataupun
guru swasta yang sebelumnya telah memiliki NUPTK.
Bagi guru di luar kedua golongan
tersebut, atau guru yang baru berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis
dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi
persyaratan. Adapun syaratnya adalah:
Telah berkualifikasi pendidikan
minimal D4/S1
Telah menjadi pendidikan dengan
satminkal lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag sedikitnya selama 2
tahun.
Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4
semester berurutan.
Khusus untuk point ketiga dalam
syarat tersebut, dihitung dari Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini ke belakang.
Sehingga riwayat mengajar semester ini harus sudah tercatat permanen di layanan
Simpatika yang ditandai dengan ajuan S25a oleh Kepala Madrasah telah disetujui
oleh Admin Kab/Kota.
Jangan Galau Tidak Ber-NUPTK
Bagi guru Madrasah dan RA, tidak
usah galau jika tidak memiliki NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK
yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan
proses dan tahapan yang 'sangat-teramat-amat' mudah (otomatis muncul dan tanpa
melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.
Jadi, tidak usah lah memikirkan
PegID yang tidak berubah-ubah menjadi NUPTK meskipun telah bertahu-tahun.
Kalau masih galau juga lantaran
tidak memiliki NUPTK? Untuk apa? Atau bisa jadi pendidik tersebut memiliki
rencana untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.
Demikian informasi terbaru yang
dapat saya berikan, semoga bermanfaat
Salam Info Pendidikan.
No comments