Wahai Engkau Guru Diseluruh Indonesia Jangan Takut, Dan Tetap Jalankan TUGAS MU, Karena Dengan PP Ini Guru Mempunyai PERLINDUNGAN HUKUM
Salam
Info Pendidikan….
gudanginfopendidikan.blogspot.co.id
: Rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, gudanginfopendidikan.blogspot.co.id akan
membagikan informasi mengenai kehebohan dengan kejadian-kejadian memilukan
mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Mulai dari
cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri dan
berbagai macam yang menimpa guru saat ini. Pada permasalahan ini, kita memang
bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni
kesalahan guru atau memang sebaliknya.
Peraturan
Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun
2008.
PP No. 74
tahun 2008.
Bunyi
Pasal/Ayat tentang guru :
PP 74
tahun 2008 tentang Guru yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian,
kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi
kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 : 1.
Dalam
ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,
organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa aman
dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum,
profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas
Pasal 41.
Demikian
info yang dapat gudanginfopendidikan.blogspot.co.id berikan, semoga ada
manfaatnya untuk kita semua dan buat para rekan-rekan guru, jangan takut, tetap
jalankan tugas mu, dan Tetap Semangat.
Salam Info
Pendidikan…
No comments