Wahai Engkau Guru Diseluruh Indonesia Jangan Takut, Dan Tetap Jalankan TUGAS MU, Karena Dengan PP Ini Guru Mempunyai PERLINDUNGAN HUKUM


Salam Info Pendidikan….
gudanginfopendidikan.blogspot.co.id : Rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, gudanginfopendidikan.blogspot.co.id akan membagikan informasi mengenai kehebohan dengan kejadian-kejadian memilukan mengenai nasib guru yang terus mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Mulai dari cukur paksa, memenjarakan guru sampai memukul/menampar guru itu sendiri dan berbagai macam yang menimpa guru saat ini. Pada permasalahan ini, kita memang bisa melihat beberapa aspek yang perlu kita kaji terlebih dahulu. Apa itu murni kesalahan guru atau memang sebaliknya.

Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya sudah ada dari tahun 2008. 

PP No. 74 tahun 2008.
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru :
PP 74 tahun 2008 tentang Guru yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 : 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.

Demikian info yang dapat gudanginfopendidikan.blogspot.co.id berikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua dan buat para rekan-rekan guru, jangan takut, tetap jalankan tugas mu, dan Tetap Semangat.

Salam Info Pendidikan…

No comments