Proses Pengajuan NUPTK Untuk 2016/2017
Berikut beberapa pertanyaan yang terjadi saat ini dalam Pengajuan NUPTK. Tanya Jawab Proses Pengajuan NUPTK untuk 2016/2017
Tanya (1) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK ?
Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi
mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon
Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah
melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan
penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan
diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos
verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat
melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status
pengajuan.
Tanya(2) :
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat
untuk pengajuan NUPTK?
Jawab :
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan
oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal
dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi
Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat
dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat:
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Tanya (3) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?
Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan
oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan
formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan
NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada
Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
Tanya (4) :
Bagaimana cara
verval GTK?
Jawab :
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.
Tanya (5) :
Bagaimana cara
memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah
terkunci?
Jawab :
Perbaikan data GTK
(nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat
dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat
dilakukan oleh operator sekolah.
Tanya (6) :
Untuk verval GTK
dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Jawab : Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.
Tanya (7) :
PADAMU kan udah
ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register
agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan
DAPODIK?
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Jawab : Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tanya (8) :
Untuk GTK gimana
nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan
oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?
Jawab :
Data hasil
penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah
dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di
PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di
PDSPK.
Tanya (9) :
Bagaimana cara
penonaktifan NUPTK?
Jawab :
Penonaktifan NUPTK
dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan
NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas
persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan
Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK.
Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada
Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan
alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
No comments