DAFTAR KUMPULAN FORMAT SKP
SKP adalah rencana kerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang dibuat
pada bulan Januari dan hasilnya akan terdinilai pada bulan Desember. Nilai
Prestasi Kerja PNS dirumuskan dengan rumus : 60% Nilai SKP dan 40% Nilai
Perilaku Kerja. berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, Pegawai Negeri Sipil yang
tidak menyusun sasaran kerja pegawai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang telah dituangkan dalam disiplin PNS di
Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.
SKP GOL III/a- III/b
Download Disini
SKP yang disusun
harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai,
tetapi jika SKP karena suatu hal tidak disetujui oleh atasan langsung, maka
keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. SKP
ditetapkan oleh pejabat penilai setiap awal tahun yaitu pada awal bulan
Januari.
SKP GOL III/c- III/d
Download Disini
Jika terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari, maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. Selanjutnya jika PNS tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
SKP GOL IV/a - IV/e
Download Disini
SKP BP BK IV/a - IV/c
Download Disini
SKP BP BK III/c - III/d
Download Disini
SKP BP III/a - III/b
Download Disini
SKP BENDAHARA
Download Disini
SKP ADMINISTRASI KESISWAAN
Download Disini
SKP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Download Disini
Jika
seorang PNS telah memiliki nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja masing - masing
bobotnya SKP = 60 % dan Perilaku Kerja = 40 %, dari bulan Januari sampai
Desember, maka akan muncul nilai sebagai pengganti DP-3. SKP merupakan
hal- hal yang akan dilakukan oleh PNS guru seperti menyusun RPP, melakukan KBM,
melakukan evaluasi/ ulangan tes, menganalisis evaluasi, melakukan tindak
lanjut/remidi/pengayaan. Sehingga dalam kolom kegiatan tugas jabatan di form
SKP merupakan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh seorang guru secara nyata,
bukan teori. Guru satu dengan yang lain jenis kegiatan di SKP dapat berbeda
sebab disesuaikan dengan tugasnya. Secara umum jenis kegiatan SKP dapat
dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu : SKP oleh Guru Mapel, SKP oleh Guru BP/BK,
dan SKP oleh Kepala Sekolah.
Mudah-mudahan aplikasi ini dapat bermanfaat
dan dapat dijadikan bahan untuk pengembangan selanjutnya. Mohon kiranya Bapak
Ibu yang mendownload untuk memberikan saran dan masukannya. Terima kasih. Jika
bermanfaat silahkan share atau bagikan kepada yang lain.
No comments