DAFTAR KUMPULAN FORMAT SKP

SKP adalah rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS yang dibuat pada bulan Januari dan hasilnya akan terdinilai pada bulan Desember. Nilai Prestasi Kerja PNS dirumuskan dengan rumus : 60% Nilai SKP dan 40% Nilai Perilaku Kerja. berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun sasaran kerja pegawai akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah dituangkan dalam disiplin PNS di Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.



Dibawah ini merupakan Format Kumpulan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

SKP GOL III/a- III/b
Download Disini

SKP yang disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai, tetapi jika SKP karena suatu hal tidak disetujui oleh atasan langsung, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan oleh pejabat penilai setiap awal tahun yaitu pada awal bulan Januari. 

SKP GOL III/c- III/d
Download Disini

Jika terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari, maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. Selanjutnya jika PNS tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.




SKP GOL IV/a - IV/e
Download Disini

SKP BP BK IV/a - IV/c
Download Disini


SKP BP BK III/c - III/d
Download Disini

SKP BP III/a - III/b
Download Disini







SKP BENDAHARA
Download Disini

SKP ADMINISTRASI KESISWAAN
Download Disini

SKP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Download Disini


Jika seorang PNS telah memiliki nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja masing - masing bobotnya SKP = 60 % dan Perilaku Kerja = 40 %, dari bulan Januari sampai Desember, maka akan muncul nilai sebagai pengganti DP-3.  SKP merupakan hal- hal yang akan dilakukan oleh PNS guru seperti menyusun RPP, melakukan KBM, melakukan evaluasi/ ulangan tes, menganalisis evaluasi, melakukan tindak lanjut/remidi/pengayaan. Sehingga dalam kolom kegiatan tugas jabatan di form SKP merupakan hal-hal yang biasanya dilakukan oleh seorang guru secara nyata, bukan teori. Guru satu dengan yang lain jenis kegiatan di SKP dapat berbeda sebab disesuaikan dengan tugasnya. Secara umum jenis kegiatan SKP dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu : SKP oleh Guru Mapel, SKP oleh Guru BP/BK, dan SKP oleh Kepala Sekolah.


Mudah-mudahan aplikasi ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan bahan untuk pengembangan selanjutnya. Mohon kiranya Bapak Ibu yang mendownload untuk memberikan saran dan masukannya. Terima kasih. Jika bermanfaat silahkan share atau bagikan kepada yang lain.

No comments