SYARAT KRITERIA MENGIKUTI PROGRAM
SERTIFIKASI GURU PPG TAHUN 2015
Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan
Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara
mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik
dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru
di bawah Kementrian Agama Kemendag.
Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.
Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.
Sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015
Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut. Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga
informasi berikut ini :
- Syarat Pengajuan NUPTK Guru PNS Dan Non PNS 2015
- Moratorium Penerimaan CPNS Tidak Untuk Profesi
Tenaga Guru
Perbaikan
pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah
sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara
lain :
- Penetapan peserta melalui
sistem online.
- Uji kompetensi.
- Perankingan dimulai dari
usia, masa kerja, golongan.
- Penjadwalan.
Perbaikan
pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :
- Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku
bagi guru angkatan 2005-2015.
- Pendidikan
Profesi Guru Prajabatan dan hal
adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan
Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai
dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji
pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam
rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.
Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.
Setelah
praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian
akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan
sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi
guru (TPG).
Persyaratan
Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
- Telah memiliki Nomor Unik
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK
baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen
S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
- Guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama.
Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota
dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada
suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember
2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan,
besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan
dan Pelatihan Guru (PPG).
- SK kepegawaian guru
bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK
CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n
kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap
Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan
sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus
sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki
izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang tidak
memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa
kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam
jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat
sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Belum memasuki usia 60 tahun
pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
- Sehat jasmani dan rohani
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta
diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
Cara
Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015
Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.
Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa
bekerja menggunakan SK NIP.
- Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya
adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan
sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru
dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.
Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.
Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.
No comments