Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji PPPK Setara PNS
Jakarta, --
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres
yang ditandatangani Jokowi pada 28 September lalu itu mengatur besaran gaji
hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.
Besaran
gaji ini sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kenaikan gaji
berkala atau kenaikan gaji istimewa.
"PPPK
dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari
salinan Perpres, Jumat (2/10).
Besaran
gaji yang diberikan belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Ketika
dikenakan pemotongan pajak penghasilan, maka gaji yang diterima akan sama
dengan gaji pokok PNS.
PPPK juga
akan memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK
bekerja yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan
struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Gaji dan
tunjangan bagi PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di
instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang
keuangan," katanya.
Sementara
bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan
bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih
menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.
Sejumlah
tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu
tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena
harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.
Forum
Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK
ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu
tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK.
Sumber : CNN
Indonesia
No comments